Peran Widyaprada dalam Melakukan Advokasi Kebijakan Pendidikan
R.Muktiono Waspodo
(Widyaprada Ahli Utama)
Tulisan ini dimaksud untuk memberikan penguatan yang terkait dengan Advokasi kebijakan pendidikan, lebih fokus pada peran Widyaprada dalam melakukan advokasi kebijakan pendidikan. Kemendikbudristek menempatkan posisinya untuk memperkuat keberadaan dan peran Unit Pelaksaana Teknis Pusat (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) dalam melakukan advokasi kebijakan merdeka belajar ke pemerintah daerah.
Terhambatnya kebijakan pendidikan melakukan perubahan disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya seperti rendahnya kapasitas pejabat publik, budaya birokrasi yang antipati terhadap perubahan dan struktur birokrasi yang cenderung kaku dan kurang fleksibel. Dalam kasus tertentu, banyak terjadi orientasi kebijakan pendidikan yang berbeda antara pemerintah dan publik terutama dalam proses formulasi kebijakan sehingga menyebabkan ketidakharmonisan pada tataran implementasi. Pemerintah berorientasi kepada bagaimana membelanjakan anggaran supaya terserap dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kerap kali lalai terhadap program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Kondisi tersebut memaksa publik untuk tetap patuh terhadap kebijakan dari pemerintah yang tidak memberikan dampak dan manfaat kepentingan publik.
Sharing pengetahuan para Widyaprada dapat dipetik dari proses advokasi kepada pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang berkeadilan. Pengalaman menunjukkan bahwa advokasi kebijakan pendidikan merupakan proses berkesimbungan. Pengalaman melakukan advokasi pendidikan terkait masalah layanan pendidikan mengalami proses adaptasi terhadap perkembangan yang dipengaruhi konteks politik, sosial dan budaya Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah advokasi kebijakan pendidikan baik dari sisi subtansi maupun prosedur. Tulisan ini melihat lesson learned pengalaman advokasi para Widyaprada memberikan insight menarik tentang pola advokasi pendidikan yang berkembang. Sekurangnya, terdapat tiga pola yang terpetakan berikut dari proses 1) Pra advokasi sebagai proses pendalaman, identifikasi aktor, target dan sasaran yang dilakukan melalui proses pembahasas pada kelompok diskusi terpumpun, pengkajian/penyelidikan terhadap isu strategis dan aktual yang sedang berkembang. Proses ini menjadi dasar kerja berikutnya selama advokasi, 2) Strategi komunikasi dan persuasi baik dari yang tersamar sampai yang frontal. Strategi komunikasi dan persuasi ini sangat ditentukan oleh karakter budaya masing-masing, 3) Dalam advokasi kebijakan pendidikan proses kontrol menjadi sangat menentukan untuk menghasilkan advokasi dengan strategi baru.
Secara umum pola advokasi ini juga menegaskan bahwa proses advokasi kebijakan pendidikan merupakan proses yang tiada kata akhir. Kerja advokasi kebijakan pendidikan membutuhkan peran dari Widyaprada baik secara individu maupun kelompok dapat tangguh dan cermat melakukannya.
Peran Widyaprada menunjukkan bahwa kerja-kerjanya langsung bersentuhan dengan persoalan pendidikan di wilayahnya yang beresiko tinggi (high risk). Peran UPT memfasiltasi dan mengembangkan advokasi kebijakan ke pemerintah daerah dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan proses advokasi kebijakan pendidikan seringkali tidak ditentukan oleh kualitas subtansi tetapi justru oleh strategi yang dilakukan. Dalam banyak kasus keberhasilan advokasi kebijakan pendidikan ini ditentukan oleh kemampuan membangun jaringan dan relasi interpersonal yang baik dengan pengambil kebijakan Perlu ada pembagian peran dalam proses advokasi yang secara khusus bertindak sebagai policy brokerage (intermediary agent) yang biasanya dimainkan oleh orang-orang yang memiliki kapasitas (leadership, ketokohan, dan kualitas pemikiran populer dan dikenal oleh pengambil kebijakan). Dalam banyak kasus, loby-loby informal yang dilakukan oleh intermediary agent ini cukup mendorong dengan cepat keberhasilan advokasi kebijakan pendidikan yang dilakukan, dengan catatan bahwa kualitas subtansi (kualitas data sebagai bukti) juga harus baik. Kadang dalam advokasi ini yang menentukan bukan soal benar atau salah tetapi sebuah pilihan yang paling cocok dan disepakati bersa
Advokasi kebijakan pendidikan sebagai suatu area komsumtif publik merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, karena kekuasaan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri. Advokasi kebijakan pendidikan jika diletakkan dalam sistem pemerintahan demokratis merupakan proses check and balances (saling kontrol untuk keseimbangan).
Secara umum proses siklus advokasi kebijakan pendidikan dimulai dari agenda seting, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi. Siklus kebijakan pendidikan berjalan terus ini mestinya merupakan proses maju bukan regresi. Kebijakan pendidikan ini seharusnya makin partisipatif. Subtansinya kebijakan pendidikan itu harus makin meluas dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengelola dan aktif dalam advokasi kebijakan pendidikan memang menuntut pengerahan berbagai sumber daya. Oleh karena itu, manajemen pengetahuan (knowlegde management) baik untuk Widyaprada, Peduli/Pemerhati pendidikan menjadi sangat penting untuk memperkuat daya dorong dalam proses mentranslasikan hasil-hasil penyelidikan, atau riset menjadi kebijakan publik.
Dalam konteks pengalaman, proses advokasi kebijakan pendidikan dilakukan perlu tetap kritis dan empatik dalam proses advokasi supaya tidak mudah jatuh dalam persoalan birokratis prosedural dan teknokratis, tetapi menjadi proses yang bersifat incremental, terus bertumbuh dan bermakna untuk mendukung tercapainya tujuan pendidian
Menyusun Pemetaan Pemangku kepentingan
Pemetaan pemangku kepentingan penting dilakukan agar advokasi kebiakan pendidikan yang dilakukan berjalan efektif. Pemetaan ini akan memberikan Widyaprada memberikan informasi yang dapat menggambarkan posisioning aktor-aktor atau stakeholder kunci terhadap sebuah isu yang diadvokasikan. Serta membantu untuk memetakan relasi antar aktor pada kebijakan tertentu. Melalui peta ini, prioritas pendekatan atau lobby untuk memperoleh dukungan atau mempengaruhi pandangan pihak-pihak tertentu dapat dilakukan dengan terarah. Diperlukan kecermatan terhadap informasi dan keluasan relasi dengan berbagai pihak terkait untuk dapat memetakan situasi kondisinya. Itu sebabnya, asessment awal penting dilakukan, untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai sikap dan posisi aktor-aktor kunci terhadap isu kebijakan tertentu sebelum pemetaan pengku kepentingan disusun.
Analisis Pemangku kepentingan
Aktor-aktor atau kelompok yang berperan dalam proses pengambilan keputusan pada
sebuah kebijakan pendidikan yang sedang
diadvokasikan merupakan pemangku kepentingan kunci yang penting untuk
dipengaruhi. Semakin jelas informasi mengenai pemangku kepentingan
tersebut, maka akan semakin memudahkan dalam mendesign strategi pendekatan
untuk dapat mempengaruhi pemangku kepentingan tersebut. Analisis pemangku
kepentingan akan sangat membantu untuk mengenal lebih dalam dan menentukan strategi
pendekatan yang akan dilakukan. Analiis pemangku kepentingan tidak hanya
pada internal kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan, namun juga perlu
diperhatikan pemangku kepentingan di luar instansi Kemdikbudristek atau UPT,
tetapi juga pihak lain yang selma ini terlibat dalam kegiatan prorita
Kemendikbudrustr. Baik analisis yang menyangkut profil, posisi pada kebijakan
yang diadvokasi, jenis dan jumlah sumberdaya yang dimiliki serta kemampuan
dalam memobilisasi sumberdaya tersebut.
Strategi Advokasi Kebijakan
Advokasi kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan menekankan kepada partisipasi
untuk mempengaruhi penggalangan dukungan oleh pemerintah daerah/satuan pendidikan terkait isi atau substansi kebijakan yang diadvokasi.
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi berhasil tidaknya sebuah proses advokasi yang a secara terpadu, tidak hanya membutuhkan sumberdaya dana, tapi juga sumberdaya manusia. Karena dalam advokasi kebijakan pendidian yang terpadu, ada serangkaian proses yang bagaimanapun harus dilalui. Baik itu menyangkut proses pematangan konsep dan perumusan substansi, proses penggalangan dukungan publik dan proses lobby. Sebuah kerangka kerja advokasi kebijakan cukup berat jika hanya dilakukan oleh Widyaprada atau sebuah organisasi/lembaga saja. Dalam proses advokasi kebijakan pendidikan, tidak jarang berbagai kerja tersebut diselesaikan dengan berjaringan. Berangkat dari kepercayaan bahwa setiap lembaga pasti punya kapasitas dan kekuatan tertentu, maka kemampuan mengelola dan mengkonsolidasikan jaringan juga menjadi kunci utama bagi UPT Kemendikbudristek menjalankan tugas dan fungsinya.
Strategi Publikasi Advokasi Kebijakan Pendidikan
Publikasi adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian kerja
advokasi kebijakan pendidikan. Hal inilah dipandang opini publik penting untuk
dibentuk dengan berbagai media elektronik dan media cetak sehingga dapat
mendukung upaya kerja advokasi kebijakan pendidikan. Oleh karena itu perlu bagi
Widyaprada untuk menetapkan strategi
publikasi yang tepat sehingga dapat mencapai target/sasaran yang tepat. Pada
akhirnya suatu kebijakan pendidikan yang telah dirumuskan haruslah
mempertimbangkan keadilan agar akses, partisipasi, dan pengawasan terhadap
suatu kebijakan benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Orientasi
kebijakan pendidikan haruslah berujung pada pemenuhan kebutuhan siswa, sehingga
dapat berkembang sesuai dengan potensinya (MW_0823)