PENYUSUNAN UJI KOMPETENSI WIDYAPRADA
31 Agustus s.d 2 September 2023 di Bogor, Workshop Penyusunan bahan uji kompetensi widyaprada yang diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjen PAUD dan Dasmen. Bahan uji komptensi Widyaprada meliputi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Widyaprada dan Soal Uji Kompetensi Widyaprada.
Sebagaimana diketahui bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Memperhatikan amanah yang diemban oleh Widyprada, mempertegas bahwa kedudukan sangat strategis dan penting bagi peningkatan mutu pendidikan. Karena dampak dari upaya melakukan penjaminan mutu pendidikan, tentunya yang diharapkan adalah terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga berimplikasi penguatan pada reposisi Widyaprada dalam melakukan pendampingan, advokasi dan fasilitasi ke Pemerinah Daerah. Saat ini diyakini bersama bahwa dalam pencapaian mutu pendidikan nasional tidak akan terlepas dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam membina dan mengelola pendidikan di wilayah masing-masing.
Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya tidak menutup kemungkinan adanya tugas tambahan dan lain yang diberikan oleh pimpinan dimana Widyaprada bertugas.
Penyusunan bahan uji kompetensi Widyaprada saat ini juga mempertimbangkan ketentuan Permenpan nomor 1 tahun 2023 dan masih mempertimbangkan Permenpan RB nomor 93 tahun 2020 tentang standar kompetensi jabatan fungsional Widyaprada. Ruang lingkup kompetensi yang diuji mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural. Khusus pengembangan soal uji kompetensi memperhatikan bobot dan proporsi setiap jenjang jabatan Widyaprada. Pada pelaksanaan uji kompetensi juga telah melibatkan Asosiasi Widyaprada Indonesia, Biro SDM Kemdikbudristek, dan Badan Kepegawan Negara (MW 2023)