Advokasi Penguatan ULD

Advokasi Penguatan ULD

R. Muktiono Waspodo Jul 20, 2026 11:36 6
Advokasi Penguatan ULD

Penguatan Kapasitas ULD

 

Semarang, 1 Juli 2026. Webinar dengan tema Advokasi Penguatan Kapasitas ULD, memberikan  pesan yang tegas, berwibawa, dan mengikat, deskripsi webinar ini harus meletakkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 bukan sekadar sebagai referensi hukum, melainkan sebagai perintah yuridis yang wajib dipatuhi.

Peraturan ini secara eksplisit memandatkan bahwa penyediaan Akomodasi yang Layak (AYL) bagi peserta didik disabilitas adalah kewajiban hukum pemerintah daerah melalui ULD, di mana kelalaian dalam pelaksanaannya memiliki konsekuensi langsung terhadap penilaian tata kelola pendidikan daerah.

Lahirnya Permendikbudristek tersebut, menandai era baru penegakan hukum inklusi di Indonesia. Peraturan ini secara imperatif menetapkan bahwa penyediaan AYL bukan lagi sebuah opsi atau program sukarela, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan. Kegagalan dalam menyediakan akomodasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang bermutu.

Di sinilah Unit Layanan Disabilitas (ULD)  memegang mandat yuridis. Berdasarkan  regulasi ini, ULD sebagai motor penggerak utama dalam melaksanakan tugas yang mencakup; Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas bertujuan untuk:

(1) memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara; (2) memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan (3) mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.

 

Setiap satuan pendidikan Wajib menyediakan Akomodasi yang Layak, dan Pemerintah Daerah Wajib memfasilitasi penjaminannya melalui peran aktif ULD. Regulasi ini tidak lagi berbicara tentang kapan kita siap, melainkan 'bagaimana kita patuh pada hukum yang berlaku mulai hari ini. Menegaskan konsekuensi kedinasan jika daerah tidak mengoptimalkan ULD, termasuk implikasinya terhadap indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Daerah dan Rapor Pendidikan.

 Esensi keberadaan ULD bukanlah sekadar unit administratif, melainkan motor penggerak akomodasi yang layak dan jembatan transformasi sistemik agar ekosistem pendidikan dan ruang publik benar-benar inklusif. ULD hadir untuk meruntuhkan hambatan lingkungan dan sikap, bukan sekadar mengasihani hambatan medis.

 ULD juga berperan untuk mengatasi tantangan yang ada, dimana masih ditemukan stigma yang terjadi terkait murid berkebutuhan khusus. ULD sebagai menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah atau institusi dalam mengimplementasikan kebijakan dan regulasi pendidikan inklusif di lapangan secara nyata.  Penyiapan dan fasilitasi  analisis kebutuhan, dengan mengidentifikasi dan menganalisis apa saja kebutuhan spesifik peserta didik disabilitas (baik hambatan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik) di satuan pendidikan. Oleh kerena itu ULD juga diharapkan dapat melakukan penyediadaan data dan informasi dengan cara; menghimpun, mengelola, dan menyediakan data yang akurat mengenai jumlah peserta didik disabilitas, jenis hambatan, serta peta sebaran kebutuhan akomodasi di wilayahnya.

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang perlu menjadi perhatian ULD paling sedikit melalui: (1) penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; (2) penyediaan sarana dan prasarana; (3) penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan (4) penyediaan kurikulum.

Memperhatikan hal tersebut di ats penguatan kapasitas ULD, perlu dilakukan dan dukungan dari semua pihak dengan kesadaran kolektif, kegiatan nyata secara berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan murid berkebutuhan khusus.