Jakarta, 24-10-2022. Keberadaan dan Peran Widyaprada sangat penting dan strategi dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan "Merdeka Belajar". Hal ini terbukti dengan upaya untuk "mendetailkan" secara operasional tugas Widyprada dalam melakukan penjaminan mutu tidak saja pada satuan pendidikan, tetapi juga perannya untuk memfasilitasi dan mengadvokasi pemerintah daerah agar dapat mencapai pendidikan yang berkualitas. Pada tanggal 24 Oktober 2022 yang difasilitasi oleh Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen melakuan pembahasan pedoman operasional (PO) tugas widyaprada yang searah dengan kebijakan "Merdeka Belajar. Dalam proses diskusi juga dibahas tentang kejelasan keberadaa Widyaprada yang berada di Satuan Kerja Unit Utama dan Unit Pelaksana Teknis (BB-PMP/BPMP). Hal yang penting disepakati bahwa regulasi terkait rincian tugas pokok tidak dirubah, tetapi masih merujuk pada Permenpan Nomor 3 Tahun 2020, dan ketentuan yang dibahas lebih bersifat "penyelarasan" dari rincian tugas WP yang sudah ada . Dalam pembahasan yang tetap perlu diperhatikan process logic aktivitas kerja yang dilakukan Widyprada. (MW 241022)