Pelatihan Teknis Advokasi dan Komunikasi

Pelatihan Teknis Advokasi dan Komunikasi

R. Muktiono Waspodo Oct 16, 2023 16:29 133
Pelatihan Teknis Advokasi dan Komunikasi


Di Balai Besar Guru Penggerak Makasar, 9-13 September 2023, Pusdiklat Pegawai Kemdikbud menyelenggarakan kegiatan pelatihan teknis advokasi dan komunikasi stakeholders Pendidikan angkatan 7 dan 8, Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan untuk memahami tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Lebih lanjut peserta pelatihan diharapkan memiliki pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan satuan pendidikan, standar pelayanan  pendidikan, tata kelola pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dan siklus perencanaan program pendidikan.

Sasaran kegiatan adalah widyaprada yang berada di UPT (BB-PMP,BPMP, BBGP, dan BGP), tentu setelah mengikuti kegiatan ini, dapat menunjang pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala satuan kerja/UPT.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan undang-undang tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur, dan mengurus rumah tangga dan menyelenggarakan pelayanan umum sendiri.

Penyelenggaraan otonomi daerah juga diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota dalam  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut kebijakan atau prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan disusun dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Dimana sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Kedudukan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, dan (c) Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam kerangka asas dekonsentrasi.

Kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang ini meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggi, dan standarisasi nasional.

Kewenangan provinsi  sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, termasuk kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota. Kewenangan Provinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat. 

Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan sebagaimana pada daerah provinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD hal ini tertuang dalam pasal 57 dan pasal 59 Ayat 1 dan 2 Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab.  

Memperhatikan uraian di atas, maka pentingnya bagi Widyaprada untuk memahami ketentuan yang mengatur tnetntang pemerintah derah. Hal ini akan memberikan ruang gerak yang lebih terbuka bagi Widyaprada dalam mengemban tugasnya Slaah satu nara sumber/fasilitator kegiatan ini menyampaikan bahwa sangat dibutuhkan peran Widyaprada dalam melakukan advokasi kebijakan Merdeka Belajar, dan Widyaprada juga harus berperan untuk mendorong terwujudnya transformasi satuan pendidikan. (R.Muktiono Waspodo, 151023)