Optimalisasi Fungsi ULD

Optimalisasi Fungsi ULD

R. Muktiono Waspodo Oct 10, 2024 20:58 81
Optimalisasi Fungsi ULD

 

POKOK PIKIRAN UNTUK ADVOKASI KEBIJAKAN OPTIMALISASI FUNGSI ULD

(R.Muktiono Waspodo, Widyaprada Ahli Utama)

__________________________________________

 

 

 

 

1.   Kami sampaikan terima kasih bagi Ibu/bapak yang telah mengimplementasi kebijakan Pendidikan inklusif, dan merenspon dengan cepat setelah terbitnya UU no.8 tahun 2016, PP nomor 13 tahun 2020, dan Permendikbudristek no.48 tahun 2023, dalam upaya mewujudkan Penyediaan akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.


2.   Unesco mengembangkan definisi pendidikan inklusif dalam Guidelines for Inclusion: Ensuring Access to Education for All, bahwa: “Inklusi dipandang  sebagai suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan. Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak (UNESCO 2005).



3.   Di Indonesia sendiri, pendidikan inklusif secara resmi didefinisikan sebagai: sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus, untuk belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik 


4.   Dalam Pasal 1, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI  No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, bahwa: yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

 

5.   Pada kesempatan yang baik ini saya mengingat kembali tentang pentingnya ketentuan yang mengatur penyandang disabilitas; bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;

 

6.   bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;

 

7.   Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

 

8.  Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas perlu menjadi perhatian Bersama, diantaranya meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan, penyelengaraan  pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan hak mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.

 

9.   Penyediaan akomodasi yang layak melalui modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak manusia dan kebebasan yang fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

 

10. Untuk itu ULD sangat penting dibentuk pada tingkat propinsi/kabupaten/kota sebagai bagian dari satu instusi atau Lembaga yang berfungsi sebagai  penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

 

11. Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas bertujuan untuk:

a.        memberikan kesamaan kesempatan dalam  memperoleh layanan pendidikan  sebagai  warga negara;

b.       memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan

c.        mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.

  

12. Sesuai pasal 13 Permendikbudristek nomor 48/2023 bahwa  Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

13.     Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak  sebagaimana dilakukan paling sedikit melalui:

a.   penyediaan dukungan  anggaran  dan/atau bantuan pendanaan;

b.  penyediaan sarana dan prasarana;

c.   penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

d.  penyediaan kurikulum.

 

14. Fasilitasi pembentukan  dilakukan paling sedikit melalui:

a.       pembentukan Unit Layanan Disabilitas;

b.       penyediaan dukungan  anggaran  dan/atau bantuan pendanaan dengan pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c.        penyediaan kebijakan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas;

d.       penyediaan sarana dan prasarana Unit Layanan Disabilitas;

e.       perekrutan sumber daya  manusia  yang diperlukan; dan/atau

f.         peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas.

 

15. Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui penguatan fungsi pada dinas pendidikan. Penguatan fungsi dilaksanakan untuk mengoptimalkan pemberian layanan di Unit Layanan Disabilitas melalui penambahan fungsi Unit  Layanan  Disabilitas  pada unit atau satuan organisasi yang telah terbentuk pada dinas pendidikan.

 

16.  Tugas ULD (pasal 16 Permendikbudristek no 48 tahun 2023):

a.        Melaksanakankebijakan Kementerian terkait  layanan disabilitas;

b.       melakukan penyiapan analisis kebutuhan;

c.        menyediakan data dan informasi;

d.       memberikan rekomendasi;

e.        melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

f.         melaksanakan pendampingan; dan

g.        melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.