Musda AWI Sultra

Musda AWI Sultra

R. Muktiono Waspodo Jan 18, 2023 06:03 64
Musda AWI Sultra

Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar musyawarah tingkat daerah yang bertujuan untuk menyatukan gerak langkah jabatan fungsional Widyaprada di lingkungan provinsi Sulawesi Tenggara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurahman Saleh memberikan apresiasi kepada pengurus terpilih dan mengajak berkolaborasi pengurus AWI dan DPRD Provinsi Sultra.

Saya berharap pengurus AWI Sultra bisa berkolaborasi dengan kami, tentunya sebagai anggota DPRD ada program yang sekiranya sama terkait penjaminan mutu pendidikan,  katanya dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum AWI, Harris Iskandar,  menyaksikan Musda sekaligus melantik pengurus terpilih AWI Sultra.

Harris Iskandar
mengatakan kami sudah memberikan arahan untuk menjadi bekal pengurus yaitu itu ada tiga kompetensi yang pertama kebijakan pusat, pemahaman Pemda, dan keahlian dalam berkomunikasi.

Mudah-mudahan dengan tiga itu bisa menjalankan Widyaprada di Sultra karena tugas itu tujuannya adalah untuk penjaminan mutu dan kualitas terhadap pendidikan, jelasnya.

Ketua Terpilih AWI Sultra, Zuumi Kudus, mengatakan bahwa tujuan AWI adalah untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota di mana pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif ataupun legislatif guna meningkatkan penjaminan mutu pendidikan.

Secara substansial adalah widyaprada itu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pemetaan mutu pendidikan tentunya kami berada di sulawesi tenggara itu yang kami dorong untuk melakukan pendampingan pada satukan pendidikan, ungkap ketua terpilih Zuumi Kudus pada media.

Ia menambahkan bahwa Widyaprada sebagai tenaga fungsional dengan tugas fungsi di atas akan lebih meningkat profesionalitasnya apabila dapat terorganisasi dengan baik melalui organisasi profesi. Organisasi profesi widyaprada yang selanjutnya disebut Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) terbentuk sebagai upaya untuk menguatkan koordinasi, sinergi dan kebersamaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas menjalankan tugas penjaminan mutu pendidikan, tegasnya.

Seperti diketahui jabatan fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang meliputi kegiatan pemetan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan. pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.