Asosiasi
Widyaprada Indonesia (AWI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar musyawarah
tingkat daerah yang bertujuan untuk menyatukan gerak langkah jabatan fungsional
Widyaprada di lingkungan provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurahman Saleh
memberikan apresiasi kepada pengurus terpilih dan mengajak berkolaborasi
pengurus AWI dan DPRD Provinsi Sultra.
Saya berharap pengurus AWI Sultra bisa berkolaborasi dengan kami, tentunya
sebagai anggota DPRD ada program yang sekiranya sama terkait penjaminan mutu
pendidikan, katanya dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum AWI, Harris
Iskandar, menyaksikan Musda sekaligus melantik pengurus terpilih AWI
Sultra.
Harris Iskandar mengatakan
kami sudah memberikan arahan untuk menjadi bekal pengurus yaitu itu ada tiga
kompetensi yang pertama kebijakan pusat, pemahaman Pemda, dan keahlian dalam
berkomunikasi.
Mudah-mudahan dengan tiga itu bisa menjalankan Widyaprada di Sultra karena
tugas itu tujuannya adalah untuk penjaminan mutu dan kualitas terhadap
pendidikan, jelasnya.
Ketua Terpilih AWI Sultra, Zuumi Kudus, mengatakan bahwa tujuan AWI adalah
untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota
di mana pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif ataupun legislatif guna
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan.
Secara substansial adalah widyaprada itu tugas pokok dan fungsinya adalah
melakukan pemetaan mutu pendidikan tentunya kami berada di sulawesi tenggara
itu yang kami dorong untuk melakukan pendampingan pada satukan pendidikan, ungkap ketua terpilih Zuumi Kudus pada media.
Ia menambahkan bahwa Widyaprada sebagai tenaga fungsional dengan tugas fungsi
di atas akan lebih meningkat profesionalitasnya apabila dapat terorganisasi
dengan baik melalui organisasi profesi. Organisasi profesi widyaprada yang
selanjutnya disebut Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) terbentuk sebagai upaya
untuk menguatkan koordinasi, sinergi dan kebersamaan dalam rangka meningkatkan
profesionalitas menjalankan tugas penjaminan mutu pendidikan, tegasnya.
Seperti diketahui jabatan fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan yang meliputi kegiatan pemetan mutu pendidikan,
pendampingan satuan pendidikan. pembimbingan satuan pendidikan, supervisi
pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.