Memaknai Terbitnya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/01).
Menteri Anas memastikan transformasi kebijakan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia. Dikatakan, adanya Permen PANRB ini mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto, para pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian PANRB, para sekretaris/sekretaris jenderal/sekretaris kementerian/lembaga/sekretaris daerah provinsi/sekretaris daerah kabupaten dan kota, serta segenap undangan lainnya yang hadir secara daring dan luring.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka sebanyak 293 produk Permen PANRB dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023. Jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang likup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja pada instansi Pemerintah guna mencapai target organisasi.
Asosiasi Widyaprada Indonesia, menyambut sangat baik dan berbahagia dengan terbitnya Permen PAN RB nomor 1/2023 tentang jabatan Fungsional. Terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 menjadi harapan baru sebagai salah satu upaya transformasi ata kelola jabatan fungsional yang mencakup; (1) Tugas dan ruang lingkup kegiatan; simplikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspetasi kinerja. (2) Pola karir JF; pembangan karir JF berbasis talent mobility dalam pola karir horizontal, vertikal dan diagonal. (3) Simplikasi Jabatan Fungsional; penyederhanaan jumlah JF berbasis pada rumpun/kualifikasi JF/urusan bidang pemerintahan. (4) Pengembangan kompetensi; Pengembangan kompetensi mendukung pada pemenuhan komptensi minimal JF;
Hal ini sejalan dengan agenda pengelolaan birokrasi pemerintah yakni; (1) Pembangunan SDM yang diterjemahkan ke berbagai kebjakan guna memastikan SDM yang berkinerja tinggi, dinamis, terampil dan menguasai teknologi serta (2) Penyerderhanaan birokrasi yang diterjemahkan dengan memangkas level birokrasi menjadi 2 level; penyetaraan pejabat struktural ke jabatan fungsional, serta penyesuaian mekanisme sistem kerja birokrasi .
Pasca-penyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 %). Komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. Perlu adanya regulasi yang dapat memberikan ketentuan untuk terwjudnya kinerja yang lebih baik bagi organisasi dan birokrasi pemerintah.
Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan dampak yang luas terhadap transformasi institusi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisiensi, serta menciptakan pelayanan yang berkualitas. Tentunya dengan terbitnya permenpan ini diharapkan adanya lompatan besar dengan mindset harus berubah dari yang berorientasi pada angka kredit menjadi orientasi kinerja yang lebih lincah, dinamis, dan produktif serta mempunyai dampak langsung pada kinerja institusi
Jika kita mengingat kembali dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yakni; (1) Birokrasi yang berdampak langsung kepada masyakarat; (2) Birokrasi, bukan tumpukan kertas, (2) Birokrasi yang lincah dan cepat. Hal ini yang menjadi spirit dari terbitnnya Permenpan nomor 1 tahun. Jelas di awal tahun 2023 ini, kita akan menuju ke dinamik organisasi, kita perlu melakukan enabler yang lebih cepat.
Perubahan pokok pada tata kelola jabatan fungsional yang tertuang pada ketentuan Permen PAN RB No.1/Tahun 2023 yakni;
Tabel Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional
No |
Permen PAN RB 13/2019 |
Permen PAN RB No.1/2023 |
|
|
|
1 |
Berbasis penyetaraan butir kegiatan dan SKP |
Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja |
2 |
Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun |
Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility |
3 |
Penetyapan target AK di awal tahun kinerja berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP |
Target AK Tahunan ditetapkan sebagai koefisiensi pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun |
4 |
Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) pada butir kegiatan dan pengajuan DUPA |
Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja |
5 |
Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk JPT dan JA |
Ditambah ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinejrja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional |
6 |
Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang utamanya; pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi dan koordinasi |
Instansi pembina menyusun kontent pembelajaran, strategi dan program pengembangan kompetensi |
Sumber: BKN 2023
Permen PANRB ini juga memberikan mandat kepada Badan Kepegawaian Negara untuk menyusun pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional yang mencakup; (1) Tata cara perhitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF (2) Pemberian angka kredit penyesuaian; (3) Perhitungan konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit, (4) Mekanisme kenaikan jenajng dan tatacara perhitungan Angka Kredit Kumulatif, (5) Mekanisme kenaikan pangkat JF dan Perhitungan AK Kumulatif, (6) Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke dalam butir kegiatan JF.
Pada kesempatan sosialisasi dengan menyimak dari siaran tunda pada link youtube, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permen PANRB No. 1/2023 ini, tuturnya.
Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.
Sudah sejak lama dirasakan jabatan fungsional pada umumnya termasuk Widyaprada terjebak oleh kerumitan beban perolehan angka kredit yang bersifat administrasi, Widyaprada ke depan harus berubah menjadi orientasi pada kinerja dan berdampak pada produktivitas unit kerja. Hal ini sebuah momentum bagi upaya melakukan transformasi untuk birokrasi yang lebih fleksibel dan lincah dalam memberikan pelayanan publik. Widyaprada yang mengemban tugas penjaminan mutu menjadi sangat penting dan stategis guna memicu kinerjanya agar berdampak pada penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Semoga dengan sudah terbentuk Asosiasi Widyaprada Indonesia, dapat memperkuat keberadaan dan peran widyaprada dalam mengemban tugas jabatan fungsional dan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja organisasi/unit kerja. Insya-Allah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia, termasuk juga dalam hal ini Widyaprada.
Memaknai terbitnya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023, sebagai tranformasi penataan jabatan fungsional telah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini. Oleh karena itu pelajari dan pahami secara utuh ketentuan jabatan fungsional yang baru terbit ini sambil menunggu ketentuan yang lebih teknis dalam implementasi regulasinya, pungkas Muktiono Waspodo pada suatu kesempatan menjawab rekan Widyaprada melalui Group WA Widyaprada. (MW.030123)