Bimtek BOP KUM 2023

Bimtek BOP KUM 2023

R. Muktiono Waspodo Sep 23, 2023 07:30 182
Bimtek BOP KUM 2023

Karangasem, Bali 18-21 September 2023, Bimbingan teknis penyaluran bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri (BOP KUM) tahun 2023.  Agar terwujudkan hasil yang diharapkan, maka Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Dit.PMPK) memandang perlu untuk melakukan Bimbingan Teknis kepada calon Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima. Dasar penugasan Direktur PMPK nomor 3222/C6/KU.07.00/2023 tanggal 14 September 2023. Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah Bantuan Operasional Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (BOP KUM) adalah: (1) Memperluas akses bagi masyarakat lulusan keaksaraan dasar untuk meningkatkan kompetensi keaksaraan dan kemampuan berusahanya melalui pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri; (2) Meningkatkan jumlah lulusan keaksaraan dasar yang melanjutkan pembelajarannya pada pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri; (3) Memelihara dan mengembangkan keberaksaraan peserta didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar; dan (4) Meningkatkan keberdayaan peserta didik melalui peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan berusaha secara mandiri agar menjadi warga masyarakat yang produktif. Sasaran bimbingan teknis dan  verifikasi Data Satuan Pendidikan meliputi: PKBM Batang Hari; PKBM Amertha Yulia Ganesha, PKBM Dharma Sedana Santhi, dan  PKBM Widya Santhi Mandiri. Komposisi penggunaan sesuai dengan ketentuan Persiapan Kegiatan Pembelajaran (maksimal 10%)  dan Penilaian Akhir (minimal 43%), Transportasi (maksimal 32%), Evaluasi dan Pelaporan (maksimal 15%).

Tahun 2023, melakukan penataan pendataan calon sasaran program pendidikan. Bagi data calon peserta yang tidak memiliki NIK dan tidak tercantumnya pada Dukcapil di daerah masing masing, tidak akan menerima bantuan. Hal ini dilakukan agar semua yang terlayani oleh bantuan dari kejelasan data sasaran. Saat verifikasi dilakukan kepada calon PKBM penerima bantuan sangat kondusif dan memahami kebijakan yang ditetapkan oleh Dit.PMPK. Pemanfaatan data harus dapat diperatnggungjawabkan dan berpegang pada prinsip komitmen mutu terhadap  proses dan hasil program, demikian imbuh Muktiono Waspodo  (MW 0923)