|
PEDULI pendidikan INKLUSIF R. Muktiono Waspodo (Widyaprada Ahli Utama) ________________________________________________________________________________
Sudah menjadi suatu kelaziman bahwa banyak orang yang menyebutkan pentingnya Pendidikan inklusif. Pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat yang dimilikinya. Hal ini seiring dengan apa yang tertuang pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif. Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk belajar bersama, tanpa memandang perbedaan mereka. Pendidikan inklusif bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil, setara, dan berkualitas bagi semua. pendidikan khusus atau inklusif. Selanjutnya, Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang sesuai bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, Mendikdasmen (2024) mengatakan bahwa Pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif. Penyelenggaran pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa, sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.
Kondisi ini pentingnya dukungan dari bagi ekosistem Oleh karena itu, peran kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas. Pada hari Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, dingatkan Kembali bahwa kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas mulai dari ruang pendidikan hingga ke dalam hubungan bermasyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mendukung layanan Pendidikan Inklusif yang bermutu, dengan penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Layanan akonodasi yang layah mencakup penyediaan kurikulum, sarana prasarana, anggaran dan penyediaan sumber daya manusia. Pemerintah juga terus berupaya untuk mendorong penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas; memberikan pelindungan dalam segala aspek; serta melakukan pemberdayaan dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga para penyandang disabilitas mampu untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok yang tangguh dan mandiri. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Penyelenggaraan pendidikan inklusif didasarkan pada beberapa prinsip sebagai berikut. 1) Prinsip pemerataan dan peningkatan mutu Pendidikan inklusif merupakan filosofi dan strategi dalam upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang memungkinkan dapat memberikan akses pada semua anak dan menghargai perbedaan. 2) Prinsip keberagaman Adanya perbedaan individual dari sisi kemampuan, bakat, minat, serta kebutuhan perserta didik, sehingga pendidikan hendaknya diupayakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik individual peserta didik. 3) Prinsip kebermaknaan Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima, keragaman dan menghargai perbedaan, serta bermakna bagi kemandirian peserta didik. 4) Prinsip keberlanjutan Pendidikan inklusif diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan 5) Prinsip keterlibatan Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Tujuan dari pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat saat ini, umumnya masih ada yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok yang belum dapat diterima sepenuhnya. Begitu juga dalam dunia pendidikan, stigma pada penyandang disabilitas muncul, karena warga satuan pendidikan selalu mengacu kepada paham normalisme, di mana penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok berbeda, yang harus dikasihani, diberi bantuan, serta tidak dapat mandiri. Tanpa disadari, pandangan negatif ini mempengaruhi cara kita berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan bagi kita untuk menghapus stigma, mengubah perubahan pola pikir, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah sesuatu yang biasa. Kita harus terus merawat sikap positif dengan menumbuhkan empati, memberikan respek dan dukungan kepada penyandang disabilitas. Tetunya dapat dilakukan salah satu cara adalah menyediakan ruang serta kesempatan yang sama, utamanya terkait akses atau peluang, guna menyalurkan segenap potensi yang dimiliki penyandang disabilitas di dalam kehidupan bermasyarakat masyarakat. Melalui tulisan ini, mengajak kita semua untuk peduli terhadap Pendidikan Inklusif, untuk bersama-sama kolaborasi dalam memberikan layanan akomodasi yang layak. Saya meyakini, jika peserta didik penyandang disabilitas diberi akomodasi yang memadai untuk berkarya dan berdaya, maka perannya akan sangat berdampak bagi kehidupan dirinya dan juga lingkungan sekitarnya. Aamiin.
|
|
|